Kopra Institut Sebut Izin Tambang Pasir Besi PT Ausindo Anugerah Cacat Prosedur

Direktur Kopra Institut, Faisal Habeba

DARUBA – Desakan pencabutan izin usaha pertambangan pasir besi di Kecamatan Morotai Jaya (Morja), Kabupaten Pulau Morotai terus disuarakan sejumlah kalangan.

Salah satunya dari Komite Perjuangan Rakyat (Kopra) Institut yang mendesak Pemerintah Pusat (Pempus) agar segera mencabut seluruh izin PT Ausindo Anugerah Pasifik yang merupakan perusahaan yang diberi izin untuk melakukan aktivitas penambangan pasir besi di Kecamatan Morja.

Direktur Kopra Institut, Faisal Habeba, kepada Wartawan mengatakan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang, serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik, setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) wajib menempatkan jaminan reklamasi sebelum memulai kegiatan operasional.

“Faktanya, PT Ausindo Anugerah Pasifik tidak menempatkan jaminan reklamasi sebagaimana tercatat dalam data Kementerian ESDM,” ungkap Faisal, Selasa (30/9/2025).

Selain itu, kata dia, izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan tersebut juga teridentifikasi tidak memenuhi kriteria Clean and Clear (CnC), yang menjadi syarat sah operasi pertambangan mineral dan batubara di Indonesia.

Berita Terkait