Kejari Kepsul Dinilai Tidak Serius Tangani Kasus Korupsi BTT

Abdulah Ismail, penasehat hukum Muhammad Bimbi

TERNATE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Provinsi Maluku Utara dinilai tidak serius menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja tak terduga (BTT) tahun 2021 senilai Rp28 miliar.

Pasalnya, sejauh ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepsul baru menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Muhammad Bimbi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Muhammad Yusril sebagai Direktur PT. HAB Lautan Bangsa.

Sementara, Kepala Dinas Kesehatan, Suryati Abdullah, oknum Anggota DPRD Kepsul, Lasidi Leko dan Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang selaku kontraktor tidak ditetapkan tersangka. Padahal keterlibatan tiga aktor ini telah terungkap dalam fakta persidangan.

Mereka juga ikut terlibat dalam pengadaan bahan medis habis pakai senilai Rp5 miliar. Meskipun begitu, JPU Kejari Kepsul diduga melindungi pelaku kejahatan tersebut. Jika merujuk pada alat bukti, semua sudah terungkap di dalam persidangan.

Tidak hanya itu, oknum jaksa di Kepsul juga diduga telah menerima suap dari hasil korupsi pengadaan BMHP itu senilai Rp200 juta, sehingga sengaja melindungi Suryati Abdullah, Lasidi Leko, dan Puang agar bebas dari jeratan hukum. 

Berita Terkait