JAILOLO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat (Halbar), pada Selasa (28/10/2025) menahan mantan Sekretaris Daerah kabupaten Halmahera Barat, M Syahril Abd Radjak. Syahril ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kepala Dinas Penanaman Modal-PTSP, Samsudin Senen.
Keduanya ditahan atas dugaan keterlibatan dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan landmark Welcome to Halbar di kawasan Tanjung, Desa Guaeria, Kecamatan Jailolo. Proyek ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 900 juta lebih.
“Benar kedua mantan pejabat di Pemkab Halmahera Barat dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan letter sign,” jelas Kepala Kejari Halmahera Barat, Fahri, Selasa (28/10/2025).
Fahri mengungkapkan, perkara ini berawal di tahun 2017 saat Pemda Halbar membangun landmark tersebut di desa Guaeria, kecamatan Jailolo, dengan sumber anggaran dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Halmahera Barat Tahun Anggaran 2018, dengan nilai sekitar Rp 1 miliar. Masalahnya, pada tahun tersebut proyek itu tidak tercantum dalam Rencana Umum Pengadaan Daerah.
“Yang kedua, belum ada penganggaran terkait kegiatan tersebut. Ketiga, kegiatan tersebut sudah dibangun tanpa melalui proses tender,” tuturnya.
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

