Dua Terdakwa Korupsi Dana Hibah KONI Dituntut 42 Bulan Penjara

Dua Terdakwa Korupsi Hibah Koni saat Menjalani Sidang Dengan Agenda Tuntutan di PN Ternate

TERNATE – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, menuntut  dua terdakwa korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2018-2019, yakni LP alias Lukman dan YI alias Yunus selama 3 tahun 6 bulan penjara.

Keduanya  dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dengan agenda tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) pada Pengadilan Tipikor, Senin (3/11/2025).

Terdakwa Yunus, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHAPidana  sebagaimana dakwaan Subsider penuntut umum.

Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Selain itu terdakwa diminta membayar denda senilai Rp100 juta dengan ketentuan, apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan badan selama 6 bulan.

Berita Terkait