TERNATE – Upaya memperluas cakupan jaminan sosial bagi pekerja rentan di Maluku Utara kembali mendapatkan dorongan baru. BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Ternate menggandeng PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) dalam kerja sama yang berfokus pada perluasan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi masyarakat pekerja rentan di Halmahera Tengah dan Halmahera Timur.
Melalui kolaborasi ini, pekerja rentan yang terdaftar akan memperoleh perlindungan penuh terhadap risiko kecelakaan kerja maupun kematian, termasuk akses layanan kesehatan tanpa biaya tambahan. Skema ini memungkinkan peserta terlindungi tanpa terbebani biaya iuran, karena dukungan pendanaan diberikan melalui kerja sama bersama pemangku kepentingan terkait.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Ternate, Alit Mahendra, yang ditemui usai penandatanganan nota kesepahaman, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah penting dalam menghadirkan perlindungan negara kepada kelompok masyarakat yang paling membutuhkan.
“Ini adalah langkah maju dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya di wilayah Maluku Utara. Pekerja rentan bekerja dengan risiko yang besar, sering kali tanpa perlindungan apa pun. Karena itu, kehadiran program ini sangat berarti bagi mereka dan keluarga,” katanya.
Alit menegaskan bahwa inisiatif ini juga sejalan dengan agenda pemerintah dalam pengentasan kemiskinan ekstrem. Di banyak wilayah, pekerja rentan, mulai dari nelayan kecil, petani, hingga pekerja informal, belum memiliki akses memadai terhadap jaminan sosial. Kolaborasi seperti ini dinilai mampu menghadirkan manfaat yang lebih cepat dan tepat sasaran.
“Mereka tidak perlu lagi khawatir soal biaya jika terjadi risiko saat bekerja. Selama terdaftar, mereka sudah sepenuhnya dilindungi,” ujarnya.
Dari pihak IWIP, perwakilan Departemen CSR, I Gede Pandu Wirawan, turut memberikan pandangan terkait kolaborasi tersebut.
Menurutnya, keterlibatan perusahaan dalam program ini merupakan bentuk dukungan terhadap upaya bersama meningkatkan kualitas hidup masyarakat sekitar.
“Kami melihat perlindungan sosial bagi pekerja rentan sebagai kebutuhan dasar. Banyak dari mereka bekerja untuk menghidupi keluarga dengan kondisi ekonomi yang belum stabil. Dengan adanya perlindungan jaminan sosial, setidaknya mereka memiliki rasa aman ketika melakukan aktivitas sehari-hari,” ungkap Pandu.
Ia menambahkan bahwa program ini juga menjadi bagian dari kontribusi sosial perusahaan untuk mendorong kemandirian dan ketahanan ekonomi masyarakat di lingkar industri.
Pekerja rentan sendiri didefinisikan sebagai masyarakat dengan pekerjaan tanpa penghasilan tetap atau penghasilan di bawah upah minimum, serta kelompok yang bekerja tanpa perlindungan kerja formal. Mereka merupakan kelompok paling rawan terdampak risiko kecelakaan ataupun tekanan ekonomi.
Melalui kerja sama ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap jumlah penerima manfaat di Halmahera Tengah dan Halmahera Timur dapat meningkat secara signifikan. Dukungan lintas sektor, termasuk dari industri, dianggap menjadi kunci memperluas perlindungan sosial dan memperkuat kesejahteraan masyarakat di kawasan yang terus berkembang pesat tersebut.
Dengan penandatanganan nota kesepahaman ini, BPJS Ketenagakerjaan menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan perlindungan menyeluruh bagi masyarakat pekerja, sekaligus memperkuat jaringan perlindungan sosial di Maluku Utara.(*)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

