Mantan Wagub Malut Ditetapkan Tersangka 

Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga saat Memimpin Konferensi Pers di Kantor Kejati,

TERNATE – Mantan Wakil Gubernur (Wagub) Provinsi Maluku Utara (Malut), M Al Yasin Ali alias MAY resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut dalam kasus dugaan korupsi anggaran makan minum (Mami) dan perjalanan dinas wakil kepala daerah (WKDH) tahun 2022, pada Selasa (09/12/2025).

“Kita sangat serius dalam menangani kasus tindak pidana korupsi. Sehingga atas dasar tersebut, Kepala Kejati Malut menetapkan MAY sebagai tersangka dalam pengelolaan anggaran pada sekretariat kepala daerah Maluku Utara tahun 2022,” kata Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga.

Kata dia, penetapan tersangka tersebut sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan dengan terdakwa berinisial MS selaku bendahara pembantu. Ini bukti bahwa Kejati serius dalam penanganan perkara korupsi tersebut di Malut.

Semua ini dilakukan bukan karena ada desakan dari pihak manapun, tetapi berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan.

Diketahui sebelumnya, Syahrastani, bendahara pembantu Sekretariat WKDH tahun 2022, telah divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate dalam.