BKPSDM Tidore Ungkap Perbedaan Selter dan Manajement Talenta Pengisian Jabatan

Kantor Walikota Tikep

TIDORE – Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan mulai menerapkan Manajement talenta bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai sistem pengembangan karier dan pengisian jabatan.

Manageman talenta merupakan sistem terintegrasi yang berfungsi mengidentifikasi, mengembangkan, menempatkan, dan mempertahankan pegawai dengan kinerja unggul serta potensi tinggi dalam rangka mendukung pencapaian tujuan organisasi pemerintah.

Penerapan Manajemen Talenta ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya reformasi birokrasi, penguatan sistem merit, serta penempatan ASN berdasarkan kompetensi dan kinerja. Hal ini juga diatur melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN.

Dengan adanya Manajemen Talenta, Pemerintah Kota Tidore tidak lagi menerapkan Seleksi Terbuka (Selter) untuk dilakukan lelang jabatan bagi ASN. Pasalnya, Seleksi terbuka bersifat reaktif, prosedural, dan berbasis siapa yang terbaik saat ini untuk posisi kosong.

Sementara manajemen talenta adalah proses proaktif, sistematis, dan berkelanjutan untuk memetakan, mengembangkan, dan mempromosikan ASN berdasarkan kinerja dan potensi.