TERNATE – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal Perusahaan Daerah (Perusda), Senin (23/02/26).
Sidang dugaan korupsi dana penyertaan modal Perusda yang dikelola oleh PT. Taliabu Jaya Mandiri (TJM) itu menghadirkan mantan Bupati Taliabu, Aliong Mus sebagai saksi dengan terdakwa Irwan Mansur. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu juga menghadirkan dua orang saksi lainnya seperti, mantan Kadis PUPR, Pulau Taliabu Suprayidno dan Tri Lestari selaku pegawai di Sekretariat DPRD.
Ketua Majelis Hakim yang dipimpin Kadar Nooh serta didampingi dua hakim anggota lainnya saat menjalankan sidang mulai melontarkan sejumlah pertanyaan tajam terkait dugaan kasus korupsi yang menelan anggaran hingga RpRp1,5 miliar tersebut.
Kata Majelis Hakim, Aliong Mus selaku Bupati Pulau Taliabu pada saat itu tentu mengetahui pencairan anggaran oleh PT. TJM senilai Rp1,5 miliar itu. Hakim juga menilai Aliong Mus pasti memiliki peran penting dalam kasus tersebut.
Tidak hanya itu, Ketua Majelis Hakim tidak segan-segan meminta JPU Kejari Pulau Taliabu agar segera menetapkan Aliong Mus sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Pasalnya, hakim berkeyakinan kalau peran Aliong tidak bisa terbantahkan.

