TERNATE – Enam rancangan peraturan daerah (Ranperda) bakal segera disahkan menjadi peraturan daerah (Perda). Ini setelah pada Sabtu (25/4/2026), DPRD dan Pemkot Ternate duduk bersama melakukan pembahasan tahap I akhir untuk mematangkan 6 Ranperd tersebut untuk dapat disahkan, rapat ini sendiri dipusatkan di Kantor Bappelitbangda Kota Ternate.
Sekda Kota Ternate Rizal Marsaoly menyatakan, proses pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Ternate berjalan dengan lancar.
Dalam pertemuan yang melibatkan Pansus 1 dan Pansus 2 tersebut, terdapat sedikitnya 6 Ranperda yang menjadi fokus pembahasan.
Rizal menjelaskan, enam rancangan regulasi ini merupakan akumulasi usulan yang telah berproses sejak tahun 2025, baik yang bersifat inisiasi dari Pemerintah Kota maupun inisiatif dari pihak legislatif.
“Secara umum pembahasan berjalan lancar. Kami melakukan penguatan terhadap sejumlah pasal, melakukan cross-check kembali atas catatan-catatan yang disampaikan DPRD, serta menyelaraskan daftar inventaris masalah (DIM),” katanya, usai pertemuan.
Salah satu poin krusial yang dibahas adalah Ranperda mengenai perubahan nomenklatur Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Rizal menegaskan, perubahan ini hanya bersifat administratif pada penamaan (nomenklatur) dan tidak akan mengganggu stabilitas operasional perbankan. Sehingga tidak ada perubahan substansi pada tata kelola sehingga Rasio keuangan seperti Capital Adequacy Ratio (CAR) dan Loan to Deposit Ratio (LDR) dipastikan tetap stabil.
Dalam pembahasan tersebut juga kata Rizal, dari DPRD berharap agar pembangunan kantor BPRS Bahari Berkesan dapat segera rampung tahun ini untuk menunjang performa bank setelah perubahan regulasi tersebut.
Terkait kendala teknis, Rizal menyebutkan hanya ditemukan masalah minor seperti koreksi salah ketik dan penyesuaian istilah. Secara garis besar, narasi per klausal dalam batang tubuh Ranperda sudah dianggap matang karena telah melalui tahapan penguatan di diskusi-diskusi sebelumnya saat rapat dengar pendapat (RDP).
“Saat ini kita sedang menunggu tahap selanjutnya, untuk dibawa ke paripurna DPRD dan disahkan,” tutupnya.*
Editor : Hasim Ilyas
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

