TERNATE – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Ternate tengah memacu pembahasan tiga Ranperda inisiatif legislatif yang dinilai krusial bagi kebutuhan masyarakat. Ketiga regulasi tersebut meliputi Ranperda Penanggulangan Kemiskinan, Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan, dan Ranperda Perlindungan Anak Korban Kekerasan.
Ketua Bappemperda DPRD Kota Ternate, Nurlaela Syarif menekankan, Ranperda Perlindungan Anak menjadi salah satu prioritas utama mengingat tren kasus kekerasan terhadap anak di Kota Ternate, baik kekerasan fisik maupun seksual, cenderung meningkat berdasarkan data dari Krimsus PPA Polres Ternate.
Salah satu poin penting yang berhasil disepakati dalam pembahasan bersama Pemerintah Kota adalah pengalokasian anggaran khusus untuk rehabilitasi medis bagi anak korban kekerasan. Selama ini, biaya medis yang besar sering kali menjadi beban bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait hingga menimbulkan utang.
“Alhamdulillah, pak Sekda selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Kota sudah menyetujui untuk mengalokasikan anggaran semacam dana tidak terduga. Jadi, ketika ada kasus kekerasan pada anak, dana ini bisa langsung diperuntukkan bagi kebutuhan rehabilitasi medis mereka,” kata Nurlaela, usai pembahasan tahap I akhir antara DPRD dan Pemkot Ternate, pada Sabtu (25/42026).
Selain masalah biaya medis, Ranperda ini juga memperkuat aturan perlindungan anak di dunia maya. Mengingat tingginya aktivitas digital, regulasi ini akan memuat pasal-pasal khusus untuk dapat memproteksi anak dari kekerasan dan eksploitasi di media online, kemudian enyesuaikan definisi kekerasan seksual sesuai dengan kebutuhan dan konteks lokal Kota Ternate.
Menurut Nurlaela, pengesahan Ranperda ini juga menjadi syarat penting bagi Kota Ternate untuk meningkatkan statusnya dalam evaluasi Kota Layak Anak (KLA). Dimana saat ini, Ternate berada di tingkat Madya dan menargetkan untuk naik ke tingkat Pratama.
“Ada 12 indikator yang harus dipenuhi, termasuk angka kelahiran, akta, kesehatan, pendidikan, hingga perlindungan anak dari kekerasan. Produk hukum ini akan menjadi benteng bagi anak-anak kita,” ucapnya.
Dikatakannya, guna memastikan regulasi ini tidak hanya menjadi dokumen di atas kertas, DPRD dan Pemkot Ternate sepakat untuk meluncurkan program “Bulan Tertib Peraturan Daerah”. Program ini bertujuan untuk mengimplementasikan dan mensosialisasikan produk hukum hingga ke tingkat paling bawah, yakni Kelurahan, RT, dan RW.
“Kita punya banyak produk hukum yang bagus, tapi sering lemah di implementasi. Dengan program ini, kita ingin memastikan kebutuhan hukum masyarakat benar-benar terpenuhi hingga ke tingkat lingkungan,” tutup Nurlaela.*
Editor: Hasim Ilyas
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

