TERNATE – Keluarga korban dugaan kekerasan seksual yang melibatkan oknum anggota TNI berinisial Serda AU alias Arifin, meminta Majelis Hakim Pengadilan Militer III-18 Ambon menjatuhkan hukuman berat hingga pemecatan terhadap yang bersangkutan.
Permintaan tersebut disampaikan Aryati Umagapi, warga Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, yang merupakan kakak dari korban berinisial SF. Ia menyebut keluarga menaruh harapan besar kepada majelis hakim agar memberikan putusan seadil-adilnya.
“Kami sebagai keluarga sangat menaruh harapan kepada majelis hakim Pengadilan Militer Ambon agar bisa menjatuhi sanksi berat hingga pecat terhadap terdakwa Arifin,” ujar Aryati saat ditemui di Kantor YLBH Maluku Utara, Rabu (20/5/2026).
Aryati mengatakan, kasus tersebut tidak hanya menimbulkan trauma mendalam bagi korban, tetapi juga membuat keluarga merasa terpukul dan malu. “ Kami memohon majelis hakim untuk mempertimbangkan kondisi korban dan menjatuhkan sanksi berat kepada terdakwa,” ucapnya.
Kuasa hukum korban, M Bahtiar Husni, turut meminta Pengadilan Militer III-18 Ambon menjatuhkan sanksi tegas, termasuk pemecatan dari institusi TNI terhadap Serda Arifin yang diketahui bertugas sebagai Babinsa Koramil 1510-02 Bobong, Kodim 1501 Kepulauan Sula.

