MOROTAI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulau Morotai berhasil mengungkap dua tindak pidana sekaligus, yakni pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan pencurian dengan pemberatan berupa pembobolan kios milik warga, Senin (01/06/26).

Pengungkapan ini merupakan wujud nyata keseriusan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Pulau Morotai. Pengungkapan kedua kasus tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai bersama Tim Resmob Moro.
Melalui serangkaian penyelidikan intensif dan gerak cepat di lapangan, aparat kepolisian berhasil mengamankan para pelaku dalam waktu singkat. Kasus pertama yang terungkap adalah tindak pidana pencurian sepeda motor yang dilaporkan terjadi di Desa Yayasan, Kecamatan Morotai Selatan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Moro melakukan penyelidikan dan pada Minggu, 31 Mei 2026 sekitar pukul 04.30 WIT berhasil mengamankan 3 orang terduga pelaku di depan sebuah toko Desa Gotalamo, Kecamatan Morotai Selatan.
Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, Iptu Yakub Biyagi Panjaitan mengungkapkan, ketiga pelaku curmor bermotor masing-masing berinisial MIL, JAP, dan RVD. Ketiganya merupakan warga Morotai yang melancarkan aksinya di Desa Yayasan, Kecamatan Morotai Selatan.

