Kuasa Hukum Sesalkan Penghentian Kasus PT WKM

Bahtiar Husni

TERNATE – Langkah Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut) dalam menghentikan penyelidikan terkait penyerobotan tanah dan perusakan yang diduga dilakukan PT Wahana Kencana Mineral (WKM) sangat disesalkan.

Pasalnya, tidak ada alasan mengapa penyidik Polda Malut menghentikan kasus tersebut. Padahal, Pengadilan Negeri (PN) Soa Sio Tidore telah menyampaikan bahwa Ok Hen tanah tersebut milik Tince Burdam, sehingga ia berhak menerima ganti rugi tanah tersebut.

Namun karena tidak mendapatkan ganti rugi sehingga yang bersangkutan melaporkan kasus tersebut ke Polda Malut untuk menuntut haknya sebagai pemilik tanah, sebagai mana yang dijelaskan PN Soa Sio Tidore Kepulauan.

“Ganti rugi itu harus dilakukan karena tanah klien kami di Halmahera Timur (Haltim) telah dibongkar oleh PT WKM untuk diambil materialnya demi melakukan pembangunan pelabuhan,” tegas Bahtiar Husni, Kuasa Hukum Tincer Burdam, Selasa (09/05/26).

Dia menyayangkan pihak Polda Malut saat turun melakukan pengukuran tanah di lapangan. Meskipun mereka sempat diberitahukan tetapi dilakukan tanpa kehadiran dari kliennya. Hal itu guna menunjukkan objek yang sudah diserobot oleh perusahaan.