HALTENG – Kepala Desa Woekob, Kecamatan Weda Tengah, berinisial JP dilaporkan ke Polres Halmahera Tengah, Maluku Utara, atas dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Brian Jorgi Radjangolo.
Itu dibuktikan dengan adanya laporan Nomor: LP / B / 80 / VI / 2026 / SPKT / RES HALTENG pada tanggal 1 Juni 2026. Namun hingga saat ini perkembangan kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan tersebut terkesan jalan di tempat.
Sebelumnya, penganiayaan yang dilakukan oleh JP terhadap korban diduga karena telah terpengaruh oleh alkohol. Atas hal itu, pelaku lantas menyerang korban secara membabi buta tanpa mengetahui apa kesalahannya.
Dari tindakan itu, korban lantas mengalami luka berat sehingga tidak dapat bekerja kurang lebih dua minggu untuk menafkahi istri dan anak-anaknya. Terlebih lagi korban merupakan tulang punggung keluarga, sehingga tentu tidak dapat mencari nafkah.
Tidak hanya itu, pelaku juga diduga memukul seorang wanita bernama Dina Romi yang sedang menggendong anaknya sampai terjatuh karena mencoba melerai suaminya, Braen Dodowor yang saat itu dipukul juga oleh pelaku.

