TERNATE – Sebuah rumah yang berada di lingkungan RT 004/RW 002, Kelurahan Tobololo, Kecamatan Ternate Barat, Kota Ternate, Maluku Utara, dikabarkan mengalami kerusakan disebabkan adanya aktivitas galian pasir yang tidak jauh dari rumah tersebut.
Akibatnya pemilik rumah yang diketahui atas nama Saiful mendesak ganti rugi terhadap pemili aktivitas galian pasir tersebut. terdapat dua Aktivitas galian pasir di Kelurahan Tobololo tersebut, yang dimiliki Impo dan Ongen.
Saiful menegaskan dengan aktivitas galian pasir itu, sehingga rumahnya retak akibat getaran alat berat yang sering melakukan aktivitas di lokasi tersebut. Bahkan dia minta agar pemilik galian pasir harus bertanggungjawab atas keretakan rumahnya.
“Dong (mereka) harus bertanggung jawab. Kemarin saya juga sudah palang jalan menuju galian itu untuk mencari solusi,” ucapnya.
Saiful menambahkan, jika dalam waktu dekat tidak ada itikad baik, maka ia akan menuntut balik kepada pemilik galian C. Dia minta agar tuntutannya segera direalisasi oleh pemilik galian C agar bisa memperbaiki keretakan rumahnnya.
