MOROTAI – Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai memastikan seluruh hak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dipenuhi. Pemenuhan itu disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah yang saat ini masih terbatas.
Kepala Bidang Komunikasi Publik dan Media Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pulau Morotai, Iwan Muraji, mengatakan sejak Juni 2026 pemerintah daerah telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan terkait keterbatasan fiskal yang berdampak pada pembayaran gaji PPPK.
“Sejak Juni 2026 pemerintah daerah sudah menyurati Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan terkait ketidakmampuan fiskal daerah untuk membiayai gaji PPPK. Saat ini sudah terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Mudah-mudahan dengan adanya PMK ini ada tambahan anggaran sehingga seluruh hak PPPK dapat disalurkan,” harap Iwan saat dihubungi, Minggu (9/8/2026).
Lanjut Iwan, untuk menutup kekurangan anggaran, Bupati Pulau Morotai telah menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan penyesuaian anggaran.
Sehingga kegiatan yang dianggap tidak mendesak akan dipangkas dan dialihkan untuk mendukung pembayaran gaji PPPK.
