SOFIFI – Dana Tak Terduga (DTT) Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang semestinya menjadi kantong darurat justru digunakan untuk membayar pokok dan bunga pinjaman daerah.
Penggunaan anggaran ini, menjadi sorotan Fraksi Partai Golkar DPRD Maluku Utara. Fraksi Golkar mempertanyakan langkah tersebut karena kewajiban pembayaran pinjaman, termasuk jadwal jatuh tempo, pada dasarnya telah diketahui pemerintah daerah sejak awal.
Kondisi ini dinilai semestinya menjadi bagian dari perencanaan APBD, sehingga tidak perlu mengambil ruang dari anggaran yang disiapkan untuk kebutuhan tidak terduga.
Sorotan itu disampaikan dalam rapat paripurna pembicaraan tingkat II terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2025, Kamis 6 Agustus 2026.
Juru Bicara Fraksi Golkar DPRD Malut sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar), Maria Silfi Deabora Tongo-Tongo, mengatakan, DTT pada prinsipnya disediakan untuk membiayai kebutuhan yang bersifat mendesak dan tidak dapat diprediksi sebelumnya.
