TERNATE – Kasus dugaan ijazah strata satu (S1) palsu yang menyeret nama istri Wakil Bupati Pulau Taliabu, Maluku Utara, La Ode Yasir, yakni Surati Kene kembali disorot.
Sebelumnya, isu mengenai dugaan ijazah S1 palsu itu viral di media sosial (medsos). Untuk memastikan status Surati, pengguna media sosial kemudian menelusuri biodata mahasiswa melalui aplikasi pangakalan Data Pendidikan Tinggi (Dikti).
Berdasarkan pencarian, status kemahasiswaan Surati Kene muncul di tiga nama Perguruan Tinggi Indonesia, yakni Akademi Akuntansi YAI Jakarta. Namanya terdaftar pada tanggal 8 September 2003 dengan Nomor Induk Mahasiswa (NIM): 203330006.
Meski namanya terdaftar di Perguruan Tinggi tersebut, namun Surati gagal meraih ijazah S1. Hal ini bisa dilihat dengan status terakhir kemahasiswaannya tahun 2019/2020 (Ganjil) yaitu dikeluarkan (DO).
Kemudian, nama Surati Kene juga tercatat di Universitas Terbuka (UT). Pada tanggal 26 September 2007, dia masuk di UT dengan NIM 014919882 Program Studi Ilmu Pemerintahan.
Namun, pada tahun 2024/2025 (Ganjil) status terakhir kemahasiswaannya: Non Aktif alias tidak selesai sebagai peserta didik baru di perguruan tinggi tersebut.
