TERNATE – Nasib tragis dialami buruh harian lepas bernama Ovin Likumahua (25). Ia harus kehilangan dua jari tangannya akibat kecelakaan kerja saat memotong besi di lokasi proyek PT Cahaya Bintang Construction di Lelilef, Halmahera Tengah (Halteng), pada 2 September 2026.
Bukannya mendapat perawatan layak, korban justru diduga ditelantarkan oleh manajemen perusahaan. Tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Lukman Harus & rekan Fahmi Anakoda, Syahrul Yasim, dan Julfandi Gani, secara resmi melayangkan laporan dan pengaduan resmi ke Disnakertrans Provinsi Maluku Utara (Malut).
Laporan tersebut telah diterima UPTD Kota Ternate oleh mediator atas nama Zahra Solima, Senin (21/09/16). Sebelumnya, upaya bipartit telah dilakukan dengan mengirim surat via WhatsApp kepada Admin perusahaan bernama Tanty pada Jumat 18 September 2026, namun tidak mendapat balasan.
Kuasa hukum, Lukman Haru mengungkap, pasca tindakan amputasi darurat di RS Weda, Halteng perusahaan yang dipimpin Direktur bernama Tony itu tidak bertanggung jawab penuh.
“PT Cahaya Bintang Construction tidak menanggung biaya makan dan minum korban. Perusahaan hanya menanggung biaya penggantian perban dan obat ringan, ini adalah penghinaan terhadap keselamatan dan nyawa seorang pekerja,” ungkapnya.
Lukman menjelaskan, berdasarkan analisis hukum terhadap Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor: 001/CBC/SPK/I/2026, PT Cahaya Bintang Construction diduga melakukan perbudakan modern dan eksploitasi sistematis.
