TIDORE – Setelah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah ke DPRD, Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen kembali mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore tentang Ranperda Anggran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2026 beserta Nota Keuangannya, yang diagendakan pada rapat paripurna ke-7 masa persidangan I Tahun 2026/27, yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kota Tidore, (23/9/2026).
Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Tidore Kepulauan Ny. Hj Asma Ismail, dan diikuti oleh Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Ade Kama bersama 22 dari 25 Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan, Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo, Forkopimda Kota Tidore Kepulauan, Para Asisten Sekda, Staf Ahli Wali Kota, Pimpinan OPD, Camat dan insan pers.
Pada penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi tersebut disampaikan oleh masing-masing juru bicara dari empat fraksi DPRD, meski banyak catatan yang disampaikan namun harapannya Ranperda APBD Perubahan Kota Tidore Kepulauan untuk segera dibahas dan ditindaklanjuti untuk disahkan sebagai Ranperda.
Mengawali pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan yang disampaikan oleh juru bicara Hamga Basinu menegaskan bahwa kebijakan efisiensi fiskal harus dipertimbangkan perbedaan kapasitas fiskal dan kebutuhan masing-masing daerah, namun pengalaman kebijakan efisiensi nasional pada Tahun 2025 menunjukan bahwa efisiensi ini mencangkup APBD sehingga itu prinsip keadilan dan proporsionalitas perlu dijaga agar ruang fiskal daerah tetap memadai untuk memenuhi kewajiban pelayanan kepada masyarakat.
“Fraksi meminta pemerintah Daerah memastikan bahwa setiap penyesuaian belanja tetap menjaga pelayanan dasar dan pencapaian target pembangunan Tahun 2026, karena ukuran perubahan APBD bukan sekedar besarnya angka yang berubah melainkan ketepatan pemerintah dalam menjaga pelayanan, memilih prioritas dan memastikan setiap rupiah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.” Kata Hamga Basinu.
