HALTENG – Rangkaian peristiwa pasca tewasnya Almarhum Ali Daud (65) di kawasan hutan Desa Bobane Jaya, Kecamatan Patani Barat, Kabupaten Halmahera Tengah, memicu gelombang kritik dari berbagai kalangan.
Kesimpulan kepolisian yang menyebut pelaku merupakan kelompok nomaden serta tindakan pengamanan berupa penembakan gas air mata di permukiman warga kini berada di bawah evaluasi kritis pimpinan organisasi kepemudaan dan pemerhati hukum setempat.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku Utara Kombes Pol I Gede Putu Widyana mengumumkan bahwa dari hasil penelusuran terpadu termasuk uji forensik, analisis citra satelit BRIN, hingga intelijen antropologis tidak ditemukan fakta keterlibatan warga Desa Sibenpopo.
Polisi menyimpulkan profil eksekutor mengarah pada kelompok masyarakat yang hidup berpindah-pindah (nomaden) di pedalaman hutan.
Namun, narasi tersebut berbalik menuai penolakan keras dan bantahan berbasis kajian hukum mendalam dari Hamdan Halil, Caretaker Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Halmahera Tengah yang juga sebagai Pemerhati Hukum dan Kebijakan.
Di saat yang sama, pengerahan tindakan pengamanan dalam penangkapan warga pada Kamis (24/9/2026) dini hari yang diwarnai penembakan gas air mata hingga ke pemukiman warga Banemo dinilai melanggar standar HAM dan membahayakan keselamatan kelompok rentan.
