MOROTAI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai meliburkan kegiatan pembelajaran tatap muka pada jenjang PAUD/TK, SD, hingga SMP sebagai langkah untuk melindungi kesehatan peserta didik di tengah kondisi kabut atau asap yang menyelimuti wilayah tersebut.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Pulau Morotai Nomor 000.1.5/112/SETDA-PM/2026 tertanggal 2 Oktober 2026 tentang pelaksanaan kegiatan pembelajaran selama kondisi kabut/asap.
Berdasarkan surat edaran tersebut, kegiatan pembelajaran tatap muka pada seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP di Kabupaten Pulau Morotai diliburkan mulai Senin, 5 Oktober hingga Sabtu, 10 Oktober 2026.
Kebijakan itu diambil dengan mempertimbangkan kondisi lingkungan akibat kabut/asap yang menyebabkan penurunan kualitas udara dan berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat, khususnya peserta didik.
“Dalam rangka melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, serta tenaga kependidikan, dan memperhatikan kondisi lingkungan akibat kabut/asap yang menurunkan kualitas udara serta berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat,” demikian salah satu pertimbangan dalam surat edaran tersebut.
