TERNATE – Gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Maluku Utara, mengumumkan berakhirnya status masa Tanggap darurat penanganan bencana non alam Covid-19 di Wilayah Provinsi Malut pada 29 Agustus 2020 sesuai Keputusan Gubernur Malut Nomor : 321/KPTS/MU/2020 tentang penetapan perpanjangan status penanganan tanggap darurat bencana no alam.
Danrem 152/Babullah, Brigjen TNI Imam Sampurno Setiawan dalam surat Nomor 137,298/GT-Covid19/MU/VIII/2020 pada Senin (24/8) menyampaikan, sambil menunggu penetapan status transisi darurat dan arahan pembentukan Satgas Penanganan Covid-19 di Daerah, maka seluruh anggota Gustu Covid-19 Provinsi Malut dikembalikan ke kesatuan/instansinya masing-masing untuk melakukan penanganan Covid.
Kata dia, menurunnya jumlah kasus terkonfirmasi positif dan meningkatnya jumlah pasien yang sembuh, sehingga banyak kamar di Sahid Bela Hotel yang kosong, guna efektifitas dan efisiensi anggaran, maka Hotel yang digunakan sebagai tempat karantina Provinsi Malut akan berakhir masa kontraknya pada 29 Agustus 2020 dan tidak diperpanjangkan lagi.
“Maka diminta pada koordinator bidang yang menggunakan ruangan di Sahid Bela Hotel, segera melakukan persiapan untuk kosongkan ruangan yang digunakan,” jelasnya.
Dikatakan, barang investasi Gustu Covid-19 yang ada di bidang, agar dikembalikan ke BPBD Provinsi Maluku Utara guna persiapan pemeriksaan nantinya. “Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh relawan dari satuan instansi terkait yang telah mengabdikan dirinya dalam pelaksanaan gugus tugas,” terangnya. (nas)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

