TERNATE – Sepandi-pandainya tupai melompat sekali waktu jatuh juga. Papatah ini patut dialamatkan kepada terpidana Son Karyose.
Lantaran sekitar 7 tahun buron setelah ditetapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Maluku Utara sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak adanya putusan kasasi Mahkamah Agung RI nomor :199 K/Pid.Sus/2011 tangggal 30 Oktober 2013.
Son Karyose terlibat kasus korupsi bantuan dana Usaha Ekonomi Produktif (UEP) untuk nelayan di Kabupaten Halmahera Utara (Halut) tahun anggaran 2007, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,324 miliar. Pelarian terpidana korupsi ini berakhir, saat tim Adhiyaksa Monitoring Centre Kejaksaan Agung, berhasil meringkus dirinya di Aparteman di kawasan Jakarta Barat, Kamis (27/8).
Son Karyose langsung dibawa ke markas Kejagung untuk di introgasi, namun pada Sabtu (30/8), digiring tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Malut ke Ternate dengan pesawat batik air.
“Terpidana kasus korupsi UEP untuk nelayan di Kabupaten Halut tahun anggaran 2007, dari sekian lama buron akhirnya sudah ditangkap di Jakarta dan saat ini telah ditahan di Lapas Ternate ,” kata Kajati Malut Erryl Prima Putra Agoes melalui Kasi Penkum Richard Sinaga.
Richard menyatakan, Son Karyosi telah diputus menjadi terpidana melalui surat putusan MA RI nomor putusan tingkat kasasi No.199K/pid.sus/2011.
Tentang kasus UEP nelayan dan penanggulangan bencana yang merugikan keuangan negara senilai Rp 1.324.087.148. Dalam putusan MA tertanggal 30 Oktober 2013 yang menegaskan terpidana dipenjara selama 4 tahun dengan denda Rp 50.000.000 subsider 3 bulan kurungan.
Juru bicara Kejati ini menambahkan dalam penangkapan terpidana DPO kasus korupsi ini melalui tim Adhiyaksa Monitoring Centre Kejagung bertempat di Jakarat Barat. Hal tersebut Kajati Erryl Prima Putra Agoes langsung memerintahkan tim Tabur yang dipimpin Asisten Bidang Intelijen Efrianto didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus M Irwan Datuiding beserta beberapa Kepala Seksi beserta Jaksa Fungsional Kejari Ternate untuk menjemput terpidana Son Karyose di Jakarta.
“Saat tiba di bandara Babullah Ternate, Sabtu kemarin, terpidana langsung dibawa tim bersama Kasi Pidsus Kejari Ternate Adri Pontoh ke Lapas Ternate untuk dilakukan eksekusi atas putusan MA yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” jelas Richard. (dex)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

