Pelarian DPO Kasus Korupsi Son Karyose Berakhir

DPO Kasus Korupsi Son Karyose tiba di Bandara Babullah Ternate

TERNATE – Sepandi-pandainya  tupai melompat sekali waktu  jatuh juga. Papatah ini patut dialamatkan kepada terpidana Son Karyose. 

Lantaran sekitar 7 tahun buron setelah ditetapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Maluku Utara  sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak adanya  putusan kasasi  Mahkamah Agung  RI nomor :199 K/Pid.Sus/2011 tangggal 30 Oktober 2013.

Son Karyose terlibat kasus korupsi  bantuan dana Usaha Ekonomi Produktif (UEP)  untuk nelayan di Kabupaten Halmahera Utara (Halut) tahun  anggaran 2007, yang  mengakibatkan kerugian negara   sebesar Rp 1,324 miliar. Pelarian  terpidana korupsi ini berakhir, saat tim Adhiyaksa Monitoring Centre  Kejaksaan Agung, berhasil meringkus dirinya di   Aparteman  di kawasan Jakarta Barat, Kamis (27/8).

Son  Karyose langsung dibawa ke markas Kejagung untuk di introgasi, namun  pada  Sabtu (30/8), digiring  tim  Tangkap Buron (Tabur) Kejati Malut  ke Ternate dengan pesawat batik  air.

“Terpidana kasus korupsi UEP  untuk nelayan  di Kabupaten Halut tahun  anggaran 2007, dari sekian lama buron   akhirnya  sudah ditangkap di Jakarta dan saat ini  telah ditahan di Lapas  Ternate ,” kata  Kajati Malut Erryl Prima Putra Agoes  melalui Kasi Penkum  Richard Sinaga.

Richard menyatakan,  Son Karyosi telah diputus menjadi terpidana melalui surat putusan MA RI nomor putusan tingkat kasasi No.199K/pid.sus/2011.

Tentang kasus  UEP nelayan dan penanggulangan bencana yang merugikan keuangan negara senilai Rp 1.324.087.148. Dalam putusan  MA  tertanggal 30 Oktober 2013 yang  menegaskan terpidana dipenjara selama 4 tahun dengan denda Rp 50.000.000 subsider 3 bulan kurungan.

Juru bicara Kejati ini menambahkan dalam penangkapan terpidana DPO kasus korupsi  ini melalui tim  Adhiyaksa Monitoring Centre  Kejagung  bertempat di Jakarat Barat.  Hal  tersebut Kajati Erryl Prima Putra Agoes langsung memerintahkan tim Tabur  yang dipimpin Asisten Bidang Intelijen Efrianto didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus M Irwan Datuiding beserta beberapa Kepala Seksi beserta  Jaksa Fungsional Kejari Ternate untuk menjemput terpidana Son Karyose  di Jakarta. 

“Saat tiba di bandara Babullah Ternate, Sabtu kemarin, terpidana langsung dibawa tim bersama Kasi Pidsus Kejari Ternate Adri Pontoh  ke Lapas Ternate untuk dilakukan eksekusi atas putusan MA yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” jelas Richard. (dex)

Berita Terkait