Tidak Pakai Masker Didenda 250 ribu

menggunakan masker (ilustrasi)

TERNATE – Mulai Selasa (1/9) besok, bagi warga yang tidak menggunakan masker sudah akan dikenakan sanksi, baik sanksi sosial sampai pada pembayaran denda. Hal ini sesuai dengan Perwali nomor 20 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19.

Ketua Bidang Operasi Gustu Kota Ternate M. Arif Gani mengatakan, mulai 1 September, sudah dilakukan penegakkan hukum tidak lagi ada sosialisasi, karena sosialisasi sudah dilakukan dalam beberapa bulan ini.

”Jadi mulai tanggal 1 itu dikenakan sanksi yang nantinya disesuaikan, seperti kerja sosial, teguran sampai denda. Karena nanti kita akan turun dengan PPNS dan petugas pemungut, sehingga dendanya di setor ke kas daerah,” katanya, Minggu (30/8).

Titik fokus untuk penegakan perwali ini, kata dia, dalam pusat kota, karena di Batang Dua, Hiri dan Moti tidak ada kasus. “ Dengan penegakkan hukum atas perwali ini, bisa menekan penularan covid-19 di Kota Ternate,” tegasnya.

Menurut dia, dalam penerapan sanksi bagi pelanggar perwali ini, untuk perorangan dikenakan sanksi berupa teguran, kerja sosial dan denda administrasi yang paling sedikit sebesar Rp 50.000 dan paling banyak Rp 250.000.

Sedangkan untuk pelaku usaha kata dia, sanksi yang diberikan juga hampir sama, berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administrasi paling sedikit Rp 250.000 dan paling banyak Rp 1.000.000, kemudian sanksi penghentian sementara operasional usaha dan pencabutan izin usaha.(cim)

Berita Terkait