BOBONG – Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi Maluku Utara , Hj Masita Nawawi mengatakan, nasib 8 Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Pulau Taliabu, kini ditentukan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta.
Sebab menurutnya, Bawaslu hanya melakukan kajian terhadap kasus keterlibatan ASN, sementara tindak lanjutnya tergantung KASN. “Bawaslu menangani pelanggaran ASN hanya sampai pada kajian, selanjutnya direkomendasikan ke KSAN ketika ada laporan atau temuan. Untuk sanksi ada di KASN,” kata Masita ketika dikonfirmasi usai kegiatan launching Dewasa DPT dan Kampung Toprak Pluang di Bawaslu Pulau Taliabu, Senin (31/08).
Mereka yang diproses karena memberikan like dan komentar terhadap status dukungan terhadap salah satu kandidat balon. Cepat lambat, kata Masita, tindak lanjut kasus 8 ASN Taliabu ditindaklanjuti KASN. “Bawaslu mengumpulkan dan merekomendasikan ke KASN,” ujarnya
Mengenai tindak lanjut kasus atau laporan, tambah Masita, Bawaslu punya mekanisme internal dengan menggunakan standar jumlah laporan guna menghindari pemborosan anggaran.
“Kita tentukan misalnya sudah lebih dari 5 baru bisa dibawa satu kali, itu termasuk penghematan juga terhadap anggaran negara,” tambahnya, seraya mengaku kasus ASN Taliabu sudah direkomendasikan ke KASN. (bro)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

