LABUHA – Pendafaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Bahrain Kasuba-Muchlis Sangaji di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halsel pada pukul 23.35 WIT berjalan alot.
Pasalnya pada saat pendaftaran ketua Berkarya Kabupaten Halsel versi Muchdi Purwopranjono yakni Ikbal Fatah dan Sekertaris tidak hadir dalam pendaftaran pasangan calon Bahrain Kasuba-Muchlis Sangaji, sehingga KPU Halsel meminta agar menghadirkan, namun permintaan KPU itu tidak bisa dikabulkan oleh partai koalisi, sehingga terjadi debat antara Ketua KPU Halsel Darmin Hi Hasyim dan Fadli Tuanane selaku kuasa hukum pasangan Bahrain-Muclis .
Ketua KPU Halsel Darmin Hi Hasyim mengatakan, hal tersebut tidak bisa dilanjutkan, karena tidak diikutsertaan oleh pimpian partai pengusung, sehingga tidak bisa dilanjutkan ke proses seelanjutnya.
“Pimpinan Partai Ketua dan Sekertaris itu wajib hadir dalam pendaftaran karena itu sarat dalam PKPU,” kata Darmin. Darmin menjelaskan, KPU Halsel mengikuti sesuai dengan aturan PKPU pencalonan, sehingga apabila ada pihak-pihak yang dianggap dirugikan, silahkan menempuh jalur hukum.
“Kami (KPU-red) siap bertangungjawab atas keputusan kami apabila ada yang menempuh jalur lain,” tutur Darmin. Darmin menambahkan, sampai waktu pendaftaran di tutup, hanya dua paslon yang mendaftar yakni Usman-Bassam dan Helmi-La Ode. “Usman-Bassam daftarnya di hari pertama dan Halmi-La Ode itu hari terahir,” ujarnya. Dengan demikian satu-satunya petahana di Maluku Utara (Malut) yang gagal bertarung dalam Pemilihan kepala daerah adalah di Kabupaten Halmahera Selatan. Sehingga dipastikan hanya 2 Pasangan calon yang merebut posisi bupati dan wakil bupati Halsel. (nan)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

