LABUHA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan melaporkan massa pendukung dan simpatisan Bahrain Kasuba-Muhlis Sangaji (BK-Muhlis) yang bertindak anarkis dan merusak pagar kantor pada saat melakukan aksi Senin (21/9/2020).
“Kami sudah laporkan kasus pengrusakan, tinggal polisi yang mengusut,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Halsel Kahar Yasim, Selasa (22/9/2020) . Bawaslu terpaksa menempuh jalur hukum lantaran tindakan massa aksi massa pendukung dan simpatisan BK-Muhlis sudah merusak fasilitas negara.
Menurutnya, menyampaikan aspirasi adalah hak setiap warga negara, namun tidak dibenarkan melakukan pengrusakan, apalagi yang dirusak adalah fasilitas negara.”Dalam menyampaikan aspirasi silahkan, tapi jangan melakukan pengrusakan seperti itu,” tandas Kahar.
Massa petahana gagal ini merangsek masuk ke kantor bawaslu untuk menemui tiga komisioner mempertanyakan terkait gugatan mereka ditolak. Lantaran dihalau oleh pihak kepolisian Polres Halsel serta Polda Malut, massa melampiaskan kemarahan mereka dengan merusak pagar kantor bawaslu.
Kahar sesalkan sikap massa simpatisan BK-Muhlis itu. Menurut Kahar, gugatan mereka itu ditolak karena tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu dan itu masuk dalam pidana umum. Kasat Reskrim Polres Halsel AKP Said Aslam saat dikonfirmasi terkait laporan Bawaslu terkait pengrusakan pagar oleh massa simpatisan BK-Muhlis tidak menanggapi. (Nan)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

