WEDA – Saat ribuan mahasiswa dan buruh tumpah ruah di jalan melakukan penolakan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law di berbagai daerah di Indonesia, namun pemandangan berbeda terlihat di Kabupaten Halmahera Tengah. Aksi penolakan RUU tersebut hanya diikuti 19 orang buruh yang tergabung dalam SPN (Serikat Pekerja Nasional) di Gedung DPRD Halteng, Kamis (08/10/2020).
Ketua PSP SPN PT IWIP, Ilham Hasim dalam orasinya mengatakan, DPR dan Pemerintah sudah melakukan kesalahan besar dengan mengesahkan UU Omnibus Law yang dalam pengkajian SPN melemahkan para buruh dan masyarakat Indonesia.
Kata dia, pembangunan ketenagakerjaan memiliki berbagai dimensi atau faktor yang tidak hanya menitikberatkan pada kepentingan politik semata. “ UU Omnibus Law secara jelas membuka ruang kepada investor asing agar tetap dilindungi oleh pemerintah, dengan tujuannya adalah menanam modal di negara ini,” kata Ilham.
Menurutnya, pemerintah pusat dan DPR RI adalah dua lembaga yang seharusnya mengontrol sesuai dengan fungsi DPR, yaitu mengontrol segala kebijakan sampai pada fungsi legislasinya. DPR RI dan Pemerintah harus lebih jelih mengambil keputusan bukan berdasarkan pada kemauan fraksi semata yang terkesan politis. Sebab hadirnya UU Omnibus Law bukan membuka lapangan kerja, tapi menyengsarakan buruh dan rakyat.
Ilham mengatakan, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah seharusnya membela hak hak buruh, bukan membela pengusaha, sebab buruh merupakan aset yang paling berharga terutama buruh yang bekerja di PT IWIP.
Dikatakan, banyak masalah yang terjadi di buruh PT IWIP, yakni diskriminasi yang sering terjadi, memo yang cacat, sehingga buruh/pekerja tidak punya pilihan dan hanya tunduk pada peraturan yang masa berlakunya telah berakhir serta sistem K3 yang masih amburadul.
Demo penolakan Undang Undang cipta kerja atau (Omnibus Law) juga terjadi di Halmahera Timur yang dilakukan oleh From Gerakan Pemuda Bersama Rakyat (FGPBR) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), di depan Kantor DPRD Haltim yang meminta Sikap DPRD untuk menolak UU tersebut, Kamis (08/10/2020).
Koordinator Aksi (Korlap) Sahil Abubakar mengatakan, pengesahan Omnibus Law atau undang undang cipta lapangan kerja (RUU Cilaka) tidak berpihak kepada Masyarakat terutama kaum buruh di Indonesia. Pengesahan RUU Cipta Kerja melegitimasi perbudakan modern melalui sistem fleksibilitas tenaga kerja berupa legalisasi upah dibawah standar minimum, upah per jam, dan perluasan kerja kontrak-Outsourcing, juga penghapusan hak maternitas buruh perempuan yakni cuti haid dan cuti melahirkan. Undang undang ini berpotensi PHK massal dan memburuknya kondisi kerja sepanjang tahun.
“ Maka From Gerakan Pemuda Bersama Rakyat menyerukan kepada seluruh rakyat Halmahera Timur untuk menyatakan mosi tidak percaya kepada Negara atas disahkannya UU Omnibus Law.” katanya
Sementara Wakil Ketua DPRD Haltim Idrus Maneke mengatakan, tuntutan Massa aksi yang menolak RUU Cipta Kerja (Omnibus Law) secara Pribadi dia juga menolak UU tersebut
Idrus menjelaskan, secara kelembagaan DPRD Haltim akan melakukan Rapat, kemudian menyatukan pandangan Fraksi terkait RUU Cipta Kerja, untuk kemudian diputuskan bersama. Karena Kerja DPRD kolektif kolegial yang itu melibatkan semua anggota (udy/cr-04)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

