HMT Tolak Izin Operasi PT. TGM

HMT Tolak kehadiran PT. TGM

BOBONG – Himpunan Mahasiswa Taliabu (HMT) Cabang Ternate menolak hadirnya PT. Taliabu Godo Maogena (TGM) yang telah mengantongi izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan alam (IUPHHK-HA) diatas lahan seluas 65.900 hektar di Kecamatan Taliabu Utara, Kabupaten Pulau Taliabu.

Berdasarkan izin Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No : SK. 754/Menlhk/Setjen/Hpl.0/9/2019. Ketua Bidang PTKP HMT Cabang Ternate, Waldin Poso menilai, kehadiran PT. TGM di Taliabu dengan izin operasi pemanfaatan hutan seluas 65.900 hektar selama masa kontrak 45 tahun, hanya akan menimbulkan masalah baru bagi masyarakat petani.

Dia beralasan, Taliabu secara geografis hanya memiliki luas wilayah ± 1.469 Km persegi yang menurut UU RI Nomor 1 tahun 2014 Taliabu termasuk daerah pulau kecil yang harus dilindungi dan tidak diperbolehkan ada operasi perusahaan.

Disamping itu, wilayah Taliabu dikelilingi daerah aliran sungai yang sangat berpotensi banjir, hingga banjir bandang jika terjadi pengrusakan hutan, sehingga operasi PT. TGM dinilai hanya akan membawa petaka bagi para petani dan masyarakat yang tinggal berdekatan dengan aliran sungai.

“Gubernur mestinya tahu bahwa daerah kita Taliabu memiliki daerah aliran sungai yang sangat luas, dan masyarakat Taliabu adalah masyarakat agraris yang mengandalkan potensi pertanian untuk bertahan hidup. Untuk itu, kehadiran PT. TGM dengan izin operasi di Taliabu sangat bertentangan dengan kehidupan masyarakat petani di Taliabu,” ujar Kabid PTKP HMT Cabang Ternate, Waldin Poso (24/10/2020) melalui rilis yang diterima media ini.

Pemuda dusun Liang Sia, Desa Lede, Kecamatan Lede itu berpendapat, tanpa kehadiran perusahaan kayu di Taliabu, masyarakat setempat sudah memiliki peluang kerja dari hasil pertanian mereka, sehingga Pemprov Malut dengan kuasanya tidak harus mengorbankan masyarakat petani dengan izin operasi PT. TGM.

“Jika alasan kehadiran PT. TGM dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat, maka itu hanyalah alasan yang tidak masuk akal, sebab tanpa kehadiran perusahan kayu pun masyarakat kita sudah dapat bekerja dan menyerap tenaga kerja sendiri dari hasil pertanian pada setiap musim,” jelanya.

Seementara Ketua Umum Pengurus HMT,  Cabang Ternate, Juris Gunawan  mengatakan, kehadiran perusahaan kayu tidak akan menguntungkan masyarakat, melainkan hanya akan menguntungkan perusahaan, masyarakat hanya akan menerima getahnya.

“Mereka ambil sarinya, kita ambil banjir dan longsornya, untuk itu, demi keberlangsungan hidup para petani dan masyarakat Taliabu, Maka Gubernur harus tinjau kembali dan membatalkan izin operasi PT. TGM demi keberlangsungan hidup petani dengan segala potensi pertanian yang terkandung di dalam bumi Hemungsia Sia Dufu,” tegasnya.

Sembari menyentil alat berat milik PT. TGM yang di turunkan di Kecamatan Lede di tolak pemilik lahan di desa Dege, Kecamatan Taliabu Utara, sebab kecamatan Lede bukanlah daerah operasi PT. TGM sebagaimana izin operasi yang dikantongi perusahan itu.(bro)

Berita Terkait