Polsek Tatimsel Incar Pelaku Perusakan Baliho AMR

Kapolsek Taltimsel Iptu Walid Buamona

BOBONG – Kapolsek Taliabu Timur Selatan (Tatimsel), Kabupaten Pulau Taliabu, Iptu Walid Buamona mengaku telah melakukan penyelidikan kasus pengrusakan baliho Paslon petahana AMR di Desa Belo Kecamatan Taliabu Timur Selatan.

Penyelidikan kasus tersebut, kata dia dimulai dengan mengumpulkan keterangan dari warga setempat, dan tim sukses (timses) kedua pasangan calon di desa Belo. “Terkait kasus pengrusakan baliho dari pihak Polsek Taltimsel bersama dengan Panwas sudah turun sama-sama dilokasi, kemarin kita sudah mintai keterangan jadi untuk sementara perkembangan kasus dalam tahap Lidik,” ungkapnya kepada sejumlah wartawan ketika diwawancara di desa Loseng (28/10/2020).

Dijelaskan, terkait kepastian penanganan kasus tersebut, pihaknya belum dapat memastikan berapa waktu yang dibutuhkan untuk penyelesaian, sebab belum ditemukan saksi. “Setelah kejadian baru ada yang tahu, bahwa ada pengrusakan tapi tidak ada saksi yang menerangkan bahwa dia melihat orang atau mendengar orang, tidak ada, itu kendalanya,” jelasnya.

Berdasarkan undang-undang pemilu nomor 7 tahun 2017 lanjutnya, pelaku pengrusakan Baliho AMR di desa Belo tersebut dapat dijerat dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara dan atau denda sebesar Rp.24 juta.

Sementara itu calon wakil bupati Ramli mengutuk keras tindakan pengrusakan baliho AMR di desa Belo. Menurutnya, pengrusakan baliho AMR sangat mencoreng harkat dan martabat mereka, sehingga diminta segera diproses oleh pihak kepolisian setempat sesuai hukum yang berlaku.

“Harus dicatat, perbuatan itu melanggar hokum, oleh karena itu dari forum ini saya selaku pasangan AMR, dan atas nama relawan AMR dan tim dikabupaten pulau Taliabu menyatakan tidak menerima dan saya mengutuk keras oknum yang melakukan itu, oleh karena itu perbuatannya tidak bisa dibenarkan,” teriaknya saat kampanye di Desa Belo (28/10/20).

“Itu adalah kejahatan masif dan butuh 2 tawaran, tolong dibuka itu adalah kekerasan atau pengrusakan, maka saya minta kalau tidak sempat dimasukkan di Gakkumdu, maka proses secara pidana umum,” katanya.(bro)

Berita Terkait