Ataupun penihilan dana atau pengembalian ke kas negara apabila terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh penyedia. Sekarang Bagaimana dengan pelaksanaan di Pemerintah Daerah? bahwa konsep prinsip pembayaran setelah barang/jasa diterima serta mendukung optimalisasi dan efektivitas pelaksanaan anggaran yang belum diselesaikan pada akhir tahun anggaran juga berlaku untuk pelaksanaan APBD. Dan setiap akhir tahun setiap kepala daerah menerbitkan aturan pembayaran di akhir tahun agar tujuannya tagihan kepada pemda dapat dibayar tepat waktu, khusus terkait tagihan kontraktual dengan tanggal akhir kontrak 31 desember 2023 maka dinas dapat membayar sebesar progress prestasi pada batas akhir pengajuan SPM kontraktual ke BPKAD dan sisanya dibayar dengan mekanisme tunggakan dengan anggaran tahun depan atau membayar penuh dengan bank garansi, dengan kata lain proyek di APBD telah menggunakan Bank Garansi atau Jaminan Pembayaran atas penyelesaian pekerjaan akhir tahun.
Jika kita memperhatikan kondisi-kondisi tersebut pada akhir tahun yang jamak terjadi dan berulang setiap tahun, maka setidaknya pemerintah daerah dapat mengadopsi beleid tersebut dengan mendapat manfaat setidaknya antara lain penyedia pada dinas-dinas atas kontrak pengadaan barang/jasa daerah dapat tidak perlu repot-repot mengurus bank garansi akhir tahun, sehingga dapat fokus ke penyelesaian pekerjaan, resiko finansial baik di dinas, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang ditunjuk sebagai Bendahara Umum di Pemda, resiko material menjadi hilang dengan tidak menyimpan Bank Garansi atau potensi bank garansi, berikutnya terjadi kepastian pembayaran atas proyek yang pekerjaan sedang dalam pengerjaan atau terjadi gap antara batas akhir pengajuan SPM/tagihan dan batas akhir kontrak yang bertepatan dengan tanggal akhir tutup tahun.
Selain itu juga anggaran tahun depan tidak dibebani oleh proyek-proyek tunggakan yang belum ada dananya di tahun depan. Sehingga sangat layak penerapan RPATA dari pelaksanaan pencairan dana APBN untuk satker pusat yang dapat dijadikan dapat dicontoh dan menjadi model pengelolaan akhir tahun dan apabila diterapkan di daerah maka perlu kriteria :
Regulasi dan teknis proses sudah disiapkan secara matang sehingga celah aturan tidak menimbulkan multitafsir baik dari sisi penyedia atau dinas.
Pengaturan teknis dari sisi sistem aplikasi memberikan monitoring dan membantu pencatatan dan pengelolaan kas sehingga dapat menghasilkan laporan yang akuntabel.
