Yang terakhir yang tidak kalah pentingnya adalah menghilangkan moral hazard atau penyalahgunaan dana kas penampungan yang telah dialokasikan untuk penyelesaian proyek tertentu agar resiko gagal bayar atau ketidaktepatan waktu dapat dihindari.
Secara umum pengelolaan APBN dan APBD memiliki model siklus dan pengaturan yang hampir sama, namun pilihan kebijakan di Tingkat teknis mungkin ada perbedaan.
Namun penerapan RPATA pada pengelolaan keuangan di Pemda baik provinsi, kabupaten/kota tidak melanggar ketentuan prinsip pengelolaan keuangan negara bahwa pembayaran dilakukan setelah barang/jasa diterima.
*) Disclaimer merupakan pendapat penulis dan tidak terkait dengan kebijakan organisasi.
