Adu Saksi-Ahli Menyoal Dugaan Tindakan Asusila dan Manipulasi Data Halmahera Utara

Bantahan dari KPU dan Pihak Terkait

Dalam sidang tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Utara menghadirkan Rudhi Achsoni sebagai Ahli. Ia membantah bahwa KPU dan Bawaslu tidak bersikap progresif dalam menangani persoalan kepemiluan.

“KPU dan Bawaslu bersikap progresif ketika ada persoalan kepemiluan di lapangan,” ujar Rudhi. Namun, ia mengakui adanya dilema karena sikap progresif sering berujung pada sanksi etik dari DKPP.

Sementara itu, Heru Widodo, praktisi hukum dari Pihak Terkait, membantah tuduhan terhadap Calon Bupati Nomor Urut 4, Piet Hein Babua.

Ia menegaskan bahwa laporan atas dugaan perbuatan tercela tersebut tidak memenuhi syarat formil maupun materiil.

“Tidak ada proses peradilan pidana atas dugaan tersebut hingga pemungutan suara serentak pada 27 November 2024. Tidak ada pula putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap,” tegas Heru.