Kemudian, salah satu Saksi Pemohon, Iskandar Dabi-Dabi, mengungkapkan adanya ketidaksesuaian dalam proses pengawasan pemilu di tingkat kecamatan.
Menurut Iskandar, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kao Teluk telah mengeluarkan rekomendasi terkait dugaan pelanggaran pemilu.
Namun, ia menyebutkan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, rekomendasi tersebut belum dikoordinasikan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Halmahera Utara.
“Rekomendasi Panwascam Kao Teluk dikeluarkan, tetapi menurut keterangan Ketua Bawaslu Halmahera Utara, belum ada koordinasi terkait hal tersebut,” ujar Iskandar dalam keterangannya di hadapan majelis hakim.
Sebelumnya, dalam sidang pendahuluan, pasangan calon bupati dan wakil bupati Muchlis Tapi Tapi dan Tonny Laos mengajukan keberatan terhadap hasil perhitungan suara yang ditetapkan oleh KPU.
Mereka menuding kemenangan pasangan calon nomor urut 4, Piet Hein Babua dan Kasman Ahmad, diperoleh secara tidak sah akibat dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
