Dugaan pelanggaran meliputi penyalahgunaan hak pilih, ketidaksesuaian daftar pemilih, serta kesalahan dalam rekapitulasi suara.
Pemohon juga mengungkap adanya pemilih yang melakukan pencoblosan lebih dari satu kali serta perbedaan jumlah pengguna hak pilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan jumlah pemilih dalam Model C Daftar Hadir Pemilih Tetap-KWK.
Atas dasar temuan ini, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan hasil perhitungan suara dan memerintahkan pemungutan suara ulang di Kabupaten Halmahera Utara. Sehingga, dalam petitumnya, Pemohon meminta MK untuk membatalkan hasil pemilihan dan menggelar pemungutan suara ulang.(red)
