Aliong Mengaku Tidak Tahu Soal Pekerjaan Proyek ISDA Taliabu

Aliong Mus saat dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan ISDA Taliabu

TERNATE – Mantan Bupati Taliabu, Aliong Mus dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) sebagai saksi   pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi anggaran pembangunan Istana Daerah (ISDA) di Kabupaten Pulau Taliabu dengan anggaran senilai Rp17,5 miliar di  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Senin (25/05/26).

Sidang agenda pemeriksaan saksi itu dipimpin Kadar Noh selaku ketua majelis hakim yang berlangsung sekitar pukul 14.00 WIT.  Ketika dicecar sejumlah pertanyaan oleh majelis hakim terkait pembangunan ISDA, Aliong mengaku memang itu merupakan idenya. “Saya dan beberapa kepala perangkat daerah pernah melakukan pertemuan di Jakarta untuk membahas terkait teknis pembangunan ISDA seperti apa,” katanya.

Majelis hakim kemudian melontarkan pertanyaan terkait aliran dana senilai Rp2 miliar lebih yang mengalir kepadanya sebagaimana termuat dalam surat dakwaan JPU. “Terkait hal itu saya tidak pernah menerima sama sekali aliran dana dari pembangunan ISDA ini,” ujarnya.

Majelis hakim lalu melanjutkan pertanyaan seputar progres pekerjaan proyek. Aliong yang mendengar pertanyaan tersebut mengatakan kalau dirinya tidak mengetahui perusahan apa yang mengajarkan proyek pembangunan gedung ISDA.

“Saya tidak tahu perusahaan apa yang mengerjakan proyek pembangunan gedung ISDA. saya juga baru mengetahui ada masalah dalam proses pekerjaan ini seteleh diperiksa tim penyidik dikantor Kejati Malut,” ucapnya.