Aliong Mengaku Tidak Tahu Soal Pekerjaan Proyek ISDA Taliabu

Sekadar informasi juga, Yopi selaku Komisaris PT. Damai Sejahtera Membangun dan Suprayitno selaku mantan Kadis PUPR Taliabu bersama Melanton sebagai pelaksana kegiatan atau kontraktor secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan praktik tindak pidana korupsi.

Perbuatan terdakwa ini jelas melanggar dan diancam pasal 3 jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi Jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang 31 tahun 1999 Jo pasal 618 Jo pasal 20 huruf c undang-undang nomor 1 tahun 2003 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(cr-02)