Aliong Mengaku Tidak Tahu Soal Pekerjaan Proyek ISDA Taliabu

Mendengar semua keterangan saksi, ketua majelis hakim lantas mengingatkan agar saksi bisa berkata jujur, sebab beberapa keterangan dari para saksi sebelumnya sudah dipegang, sekarang semua hal saksi tidak mengetahuinya.  “Aliran uang pun juga saudara tidak tahu. Kami minta agar saudara saksi berkata jujur, sebab benang merah dari beberapa keterangan saksi sudah kami terima,” tutur Kadar Noh.

Usai persidangan, Abdullah Ismail selaku kuasa hukum dari terdakwa Yopi Saraung mengatakan, semua keterangan saksi Aliong Mus berkaitan dengan tidak mengetahui aliran sejumlah uang itu tentu harus diperjelas.

Pasalnya, dalam dakwaan JPU itu jelas kalau uang proyek ISDA tersebut diserahkan kepada dua staf Aliong Mus, mereka masing-masing bernama Haris dan Dewi. Untuk memperjelas semua ini, JPU diminta agar menghadirkan dua staf tersebut secara langsung di persidangan.

Hal itu dilakukan guna mengkonfrontir secara jelas apakah benar yang disampaikan oleh saksi Aliong Mus ataukah tidak. Apakah uang itu diserahkan kepada saksi Aliong Mus ataukah berhenti kepada dua orang staf tersebut.

Sebagaimana sebelumnya, ada beberapa nama yang disebutkan dalam surat dakwaan JPU Kejati Malut salah satunya adalah Aliong Mus. Di mana Aliong disebut terima uang senilai Rp2,4 miliar.