“Organda Sofifi dan Loleo inikan bernaung dibawah DPC Organda Tidore, mereka kalau ada masalah, seharusnya berkoordinasi dengan DPC, bukan dengan pihak-pihak terkait seperti Dishub Malut,” pungkasnya.
Senada disampaikan Ketua DPC Organda Kota Tidore, Amir Soleman, ia mengaku jika pembentukan PU Organda Loleo itu sudah sesuai dengan syarat yang ditentukan, dimana keanggotaannya sudah berjumlah diatas 80 orang.
Selain itu, di Loleo juga terdapat pelabuhan penyeberangan beserta terminal sebagai tempat angkut muat penumpang. Jadi sebelum dibentuk, DPD Organda Maluku Utara juga telah turun melakukan verifikasi, kemudian diselenggarakan musyawarah PU Organda Loleo, yang berpusat di kantor DPD Organda Maluku Utara .
“Kalau tidak layak dibentuk tidak mungkin disetujui oleh DPD Organda Maluku Utara, lagian yang mengeluarkan SK untuk Organda Loleo itukan dari DPD, kami di DPC hanya sebatas mengusulkan berdasarkan aspirasi yang mereka sampaikan,” tambahnya.
Amir pun bingung ketika Dishub Malut mempersoalkan masalah tersebut, karena menurutnya, tugas-tugas Dishub itu hanya sebatas melayani Organda dari sisi teknis, seperti pengaturan trayek, bukan sampai turun mengatur urusan internal organisasi.
