SOFIFI – Peredaran narkotika di wilayah lingkar tambang kian memprihatinkan. Pasalnya, dalam beberapa pekan terakhir Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara (Malut) berhasil mengamankan sejumlah pelaku beserta barang bukti.
Terbaru pada Senin 18 Mei 2026, Ditresnarkoba Polda Malut kembali mengungkap peredaran narkotika tepat didesa Lelilef Sawai, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng).
Pengungkapan ini dilakukan setelah anggota menerima informasi dari informan bahwa adanya dugaan penyelindupan narkotika. Dari informasi itu, anggota langsung bergerak guna memastikan kebenaran informasi yang diterima.
Alhasil tiga terduga pelaku yang masing-masing berinisial WH (22), FOS (32), dan AR (32) kembali di tangkap. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bungkusan paket berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 70,77 gram.
Selain satu bungkus narkotika, polisi juga turut mengamankan tiga unit telepon genggam merek Oppo dan Vivo yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika tersebut.

