Dari hasil pemeriksaan, para pelaku menyebut barang itu dibeli melalui akun media sosial Instagram dengan harga Rp600 ribu. Setelahnya, pelaku dan barang bukti langsung dibawah ke kantor Ditresnarkoba untuk pengembangan lebih lanjut.
Di desa yang sama, polisi juga turut melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja dengan pelaku inisial JSA (26). Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan satu barang bukti narkotika dengan berat bruto 18,82 gram.
Berdasarkan hasil interogasi awal di lokasi, JSA mengaku ganja tersebut diperoleh dari rekannya berinisial MI yang berada di kawasan Mangga Dua, Jakarta Utara, dengan harga Rp550 ribu. Saat ini para pelaku telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan semua perbuatan yang diperbuat.
Hal ini dibenarkan oleh Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara, Kombes Pol.Bobby P. Marpaung, Rabu (20/5) bahwa benar anggota kembali berhasil mengamankan sejumlah pelaku penyalahgunaan narkoba.
“Para pelaku ini diamankan setelah tim menerima informasi dari informan bahwa adanya upaya penyelundupan sekaligus transaksi jual beli narkotika di Halmahera Tengah (Halteng),” tuturnya.
