Termasuk yang disuarakan Aliansi Gerakan Menagih Pembayaran Utang Riil (GEMPUR) KAO.
Rusli Gailea mengatakan, dugaan penggelapan yang dilaporkan Badan Serikat menjadi titik terang atas persoalan tunggakan pembayaran vendor yang selama ini dipersoalkan.
Menurutnya, permasalahan ini mengakar pada pengelolaan dana yang tidak transparan di internal Koperasi Pemasaran Bangkit Bersama.
“Kami menempuh jalur hukum karena dana yang menjadi hak anggota, karyawan, dan vendor harus dikelola secara terbuka. Langkah ini diambil setelah upaya internal untuk meminta transparansi tidak mendapat respons memadai, sekaligus untuk memastikan hak anggota terlindungi dan persoalan pembayaran vendor mendapat kejelasan,” tegas Rusli.
Kuasa Hukum ketiga ketua serikat pekerja, Jurait Lidawa, S.H, menjelaskan laporan ini didasarkan pada bukti dan data awal yang menunjukkan adanya indikasi kuat dugaan penggelapan.