“Kami sudah melengkapi laporan ini dengan bukti-bukti awal yang kami yakini cukup untuk membuka proses penyelidikan oleh kepolisian. Klien kami berkomitmen mengawal proses hukum sampai tuntas, demi memastikan perlindungan hak anggota koperasi,” ujar Jurait.
Jurait menegaskan, langkah hukum ini murni untuk kepentingan anggota koperasi, bukan bermuatan kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
“Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah. Biarkan proses hukum yang menentukan ada atau tidaknya pertanggungjawaban pidana. Namun sebagai kuasa hukum, kewajiban kami memastikan hak klien kami ditegakkan melalui jalur yang sah dan terbuka,” jelasnya.
Menurut Jurait, secara hukum, dugaan penggelapan dana koperasi ini merujuk pada Pasal 486 juncto Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), yang mengatur tindak pidana penggelapan oleh orang yang menguasai suatu barang atau dana karena hubungan kerja, profesi, atau kepercayaan yang diberikan kepadanya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
“Ketua Koperasi sebagai pihak yang mengelola dana anggota wajib mempertanggungjawabkan pengelolaan koperasi kepada Rapat Anggota Tahunan (RAT) secara terbuka dan transparan, sesuai UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian beserta perubahannya. Jika kewajiban tersebut tidak dilakukan dan terdapat dugaan dana koperasi dikuasai untuk kepentingan pribadi, hal tersebut dapat mengarah pada dugaan tindak pidana penggelapan,” tambah Jurait.