Badan Serikat NHM menegaskan, pelaporan ini merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum dan bukan upaya menghakimi pihak mana pun. Ketiga ketua serikat berharap laporan diproses secara profesional dan transparan agar status hukum dana koperasi menjadi jelas bagi seluruh anggota.
“Kami percaya pada proses hukum. Biarkan aparat penegak hukum bekerja secara profesional untuk mengusut kebenaran laporan ini. Yang kami inginkan sederhana, keterbukaan pengelolaan dana koperasi milik bersama seluruh karyawan yang didalamnya juga termasuk hak-hak para vendor di NHM,” pungkas Rusli. (**)