TOBELO – Hukuman tiga terdakwa dana hibah Panwaslu Halamhera Utara (Halut) tahun 2015-2016 bertambah. Hukuman ini setelah para terdakwa berupaya banding di Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara.
Kepala Kejari Halut Agus Wirawan Eko Saputro mengatakan, putusan banding para terdakwa kasus dana hibah panwaslu Halut sudah keluar.
Dalam putusan itu, Pengadilan Tinggi menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair penuntut umum.
Kepada terdakwa Silvano dihukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebanyak Rp 50 juta. dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Terdakwa Silvano juga dijatuhi hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 740 juta dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

