Banding Ditolak, Hukuman Tiga Terpidana Korupsi Dana Hibah Bertambah

Sementara terdakwa Gustiar Marudin selaku mantan Bendahara pengeluaran/PNS dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 5 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan serta pidana tambahan kepada terdakwa Gustiar membayar uang pengganti Rp 399 juta.

Sedangkan terdakwa Muksin Boga dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta, jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan maupun  pidana tambahan untuk membayar uang pengganti Rp 90 juta. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup uang, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun. (fer)