“Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 5 bulan,”ucap Agus.
Untuk terdakwa Gustiar Marudin selaku mantan Bendahara pengeluaran dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, serta denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Terdakwa dijatuhi pidana tambahan kepadanya untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 339.836.596 diganti pidana penjara selama 1 tahun.
Sementara terdakwa Muksin Bonga selaku mantan Ketua Panwaslu, dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
“Terdakwa Muksin juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 90 juta. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun,” tandasnya.
Sebelumnya Selasa (28/07/2022), Pengadilan Tipikor Ternate menjatuhkan pidana penjara kepada tiga terdakwa masing-masing. Silvano Diaz Hangewa dipidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
