HALTENG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Halmahera Tengah bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama melaksanakan pengukuran objek pajak khusus berupa menara telekomunikasi (tower) dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat basis data perpajakan daerah sekaligus mengoptimalkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Pengukuran dilakukan terhadap luas tanah, bangunan, serta komponen bangunan khusus yang menjadi dasar penilaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Data yang diperoleh di lapangan akan menjadi acuan dalam penetapan PBB-P2 secara lebih akurat, objektif, dan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah – Ukfan Razak mengatakan, kegiatan ini merupakan langkah konkret pemerintah daerah dalam mewujudkan pengelolaan pajak daerah yang berbasis data dan berkeadilan.
