TIDORE – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan akan memulai Kick Off Penerapan Peraturan Walikota Tidore Kepulauan tentang Pembatasan Aktivitas Pemerintahan dan Masyarakat pada Hari Jumat, yang akan diberlakukan mulai Jumat, 11 September 2026.
Melalui Perwali ini, Wali Kota Tidore Kepulauan mengajak masyarakat untuk jadikan hari Jum’at sebagai momentum memperkuat ibadah, silaturahmi dan karakter Kota Santri.
Penerapan kebijakan ini menjadi momentum penting bagi Kota Tidore Kepulauan untuk semakin memperkuat jati dirinya sebagai Kota Santri, sebuah identitas yang tidak hanya tercermin dari kehidupan keagamaan masyarakat, tetapi juga dari nilai-nilai religius, tradisi, pendidikan keagamaan, gotong royong, toleransi dan kehidupan sosial yang telah tumbuh serta mengakar di tengah masyarakat.
Kebijakan pembatasan aktivitas pada hari Jum’at tidak semata-mata dimaknai sebagai pembatasan rutinitas pemerintahan dan masyarakat. Lebih dari itu, kebijakan ini merupakan ikhtiar untuk memberikan ruang yang lebih luas bagi masyarakat dalam melaksanakan ibadah, memperkuat silaturahmi, membangun kepedulian sosial dan menghidupkan nilai-nilai keagamaan dalam kehidupan sehari-hari.
Walikota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen menegaskan, predikat dan identitas sebagai Kota Santri harus diwujudkan melalui perilaku dan budaya kehidupan masyarakat, bukan hanya menjadi sebuah sebutan.
